Bagi wanita, menutup aurat dan memakai hijab dari para lelaki yang bukan mahram merupakan hukum yang bersifat umum, tidak berbeda ketika berada di hadapan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ataupun ketika berada di hadapan lelaki yang lain. Pada prinsipnya, para sahabat wanita selalu konsisten dengan hal tersebut ketika berada di hadapan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berdasarkan teks-teks yang menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan syariat Islam. Bagi yang mengatakan hal lain, hendaknya mendatangkan dalil pengecualian atau yang menunjukkan hal yang berbeda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.