Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah paha termasuk aurat?

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Paha Termasuk Aurat?

Pertanyaan

Jawaban

Para ulama fikih berpendapat bahwa paha lelaki adalah aurat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang semua sanadnya diperbincangkan karena tidak bersambung sampai Rasulullah, atau karena salah seorang perawinya dhaif (lemah).

Akan tetapi, masing-masing hadits tersebut saling menguatkan hingga secara keseluruhan hadits-hadits tersebut layak untuk dijadikan dalil atas perkara tersebut. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ali radhiyallahu ‘anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تبرز فخذك، ولا تنظر إلى فخذ حي ولا ميت

“Jangan tampakkan pahamu dan jangan melihat paha orang hidup dan orang mati”

Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari di dalam Tarikhnya dari riwayat Muhammad bin Jahsy yang berkata :

مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على معمر بن عبد الله وفخذاه مكشوفتان فقال: يا معمر غط فخذيك؛ فإن الفخذين عورة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati Ma’mar bin Abdullah saat kedua pahanya tersingkap. Lantas beliau bersabda, “Ma`mar! Tutuplah kedua pahamu karena kedua paha itu adalah aurat.”

Diantaranya juga hadits yang diriwayatkan oleh Malik dalam Muwathanya serta Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, dari riwayat Jarhad al-Aslami yang berkata

مر رسول الله صلى الله عليه وسلم وعليَّ بردة وقد انكشفت فخذي، فقال: غط فخذك، فإن الفخذ عورة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat saat aku mengenakan penutup selendang dan kedua pahaku tersingkap. Lantas beliau bersabda, “Tutuplah pahamu! Karena paha itu adalah aurat.” Derajat hadits ini dinyatakan hasan oleh Tirmidzi.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa paha lelaki bukan aurat. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu

أن النبي صلى الله عليه وسلم حسر الإزار عن فخذه حتى إني لأنظر إلى بياض فخذه

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyingkap sarung yang menutupi paha beliau, hingga aku (Anas) benar-benar bisa melihat putihnya paha beliau.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Dan dia (Bukhari) berkata, “Hadits Anas lebih tinggi kualitasnya dari segi sanad, sedangkan hadits Jarhad lebih hati-hati dari segi hukum.” Pendapat jumhur ulama lebih hati-hati, sebagaimana disebutkan oleh Bukhari.

Alasan lain karena hadits yang pertama merupakan nash (maknanya pasti) dalam masalah ini, sedangkan yang diriwayatkan Anas radhiyallahu ‘anhu masih memiliki banyak kemungkinan pengertian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'