Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa memutuskan untuk mengeluarkan fatwa berikut:
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadis marfu` dan beberapa perkataan sahabat yang berstatus mawquf. Di antaranya:
1 – Hadis Zaid bin Arqam radhiyallahu `anhu :
“Bahwasannya Mu`awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu `anhu bertanya kepadanya, “Apakah engkau bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam pernah mengalami ada dua hari raya terjadi dalam satu hari?” Dia menjawab, “Ya”. Dia bertanya, “Apa yang beliau lakukan?”. Dia menjawab, “Beliau shalat Id kemudian memberikan rukhsah untuk shalat Jumat dan beliau bersabda, “Siapa yang ingin shalat silakan shalat”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, ad-Darimi dan al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak).
Dia berkata, “Ini adalah hadits yang sahih sanadnya namun Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya”. Hadits ini memiliki syahid (riwayat dari sahabat yang lain) sesuai dengan syarat Muslim. Hukum ini disepakati oleh adz-Dzahabi. An-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu`, “Sanadnya baik”.
2 – Syahidnya yang disebutkan di atas adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pada hari kalian ini ada dua Id (hari raya) bertemu. Barangsiapa yang berkehendak maka shalat Id telah mencukupinya dari shalat Jumat (boleh tidak shalat Jumat tetapi tetap mengerjakan shalat Zuhur, ed) dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan shalat Jumat”.
(Diriwayatkan oleh al-Hakim sebagaimana tersebut di atas. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu al-Jarud, al-Baihaqi dan yang lainnya).
3 – Dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma. Dia berkata:
“Dua hari raya (Idul Fitri atau Idul Adha dengan hari Jumat) bertemu dalam satu hari pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau shalat Id bersama orang banyak, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berkehendak untuk mengerjakan shalat Jumat, hendaklah ia mengerjakannya, dan barangsiapa berkehendak untuk meninggalkannya, maka silakan ia meninggalkannya”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan ath-Thabrani dalam kitab al-Mu`jam al-Kabir dengan redaksi:
“Dua hari raya bertemu pada masa Rasulullah shallallhau ‘alaihi wa sallam yaitu Idul fitri dan hari Jumat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat Id bersama para sahabat, kemudian beliau menghadap kepada mereka seraya bersabda, “Wahai manusia, kalian telah mendapatkan zikir dan kebaikan, dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan shalat Jumat. Barangsiapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat bersama kami maka shalatlah, dan barangsiapa yang ingin pulang maka pulanglah”.
4 – Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Dua hari raya bertemu pada hari ini, barangsiapa yang berkehendak maka shalat Id telah mencukupinya dari Jumat, dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jumat, insya Allah”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Al-Bushiri berkata bahwa sanadnya sahih dan para perawinya tsiqah (terpercaya). Selesai.
5 – Hadits mursal Dzakwan bin Shalih, dia berkata:
“Dua hari raya bertemu pada masa Rasulullah shallallhau ‘alaihi wa sallam yaitu hari Jumat dan Idul Fitri. Beliau shalat (Ied) dan berkhutbah, beliau berkata dalam khutbahnya, “Kalian telah mendapatkan zikir dan kebaikan, dan sesungguhnya kami tetap melakukan shalat Jumat. Barangsiapa yang ingin duduk maka duduklah, yakni di rumahnya (tidak melaksanakan shalat Jumat). Dan barangsiapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat maka shalatlah”.
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra).
6 – Dari ‘Atha` bin Abi Rabah dia berkata,
“Ibnu az-Zubair shalat hari raya bersama kami pada pagi hari Jumat, kemudian kami pergi melaksanakan shalat Jumat, namum dia tidak datang hingga kami shalat sendiri, sementara Ibnu Abbas berada di Ta’if. Ketika dia datang, kami menceritakan hal itu kepada Ibnu Abbas, lalu ia menjawab, “Dia (Ibnu Zubair) sudah mengamalkan as-Sunnah” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ibnu Khuzaimah meriwayatkannya dengan redaksi lain dan ia menambahkan di akhirnya: Ibnu az-Zubair mengatakan, “Saya bermimpi melihat Umar Ibnu al-Khaththab apabila dua hari raya bertemu dalam satu hari, beliau melakukan hal semacam ini”.
7 – Dalam Sahih al-Bukhari rahimahullahu ta’ala dan Muwaththa’ Imam Malik rahimahullahu ta’ala dari Abu Ubaid Maula Ibnu Azhar, Abu `Ubaid mengatakan, “Saya mengalami hari raya bersama Utsman bin Affan. Waktu itu adalah pada hari Jumat. Sebelum berkhutbah beliau shalat, kemudian menyampaikan khutbah seraya mengatakan, “Wahai manusia! Sesungguhnya ini adalah hari dimana dua hari raya bertemu bagi kalian. Siapa yang tinggal jauh dan ingin menunggu shalat Jumat maka dia boleh menunggu, dan siapa yang ingin pulang maka saya sudah mengizinkannya”.
8 – Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu, ketika dua hari raya bertemu pada satu hari dia berkata, “Siapa yang ingin shalat Jumat, maka dia boleh shalat Jumat, dan siapa yang ingin duduk, maka dia boleh duduk”. Sufyan mengatakan, “Artinya duduk di rumah”. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf. Dan seperti itu juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
Berdasarkan hadits-hadits yang marfu` kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, dan perkataan beberapa orang sahabat radhiallahu `anhum, serta bersasarkan ketetapan jumhur ulama dalam memahami teks-teks di atas, maka Komite Tetap menjelaskan beberapa hukum berikut:
1 – Siapa yang sudah menghadiri shalat Id, maka dia diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Namun dia menggantinya dengan shalat Zuhur pada waktu Zuhur. Jika dia ingin mengambil “`azimah” (tidak memanfaatkan rukhshah) dan melaksanakan shalat Jumat bersama jamaah, maka itu lebih baik.
2 – Siapa yang tidak menghadiri shalat Id tidak mendapatkan keringanan. Karena itu kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari dirinya. Dia wajib berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Jika dia tidak mendapatkan jumlah orang yang memadai untuk melaksanakan shalat Jumat, maka dia cukup melaksanakan shalat Zuhur.
3 – Imam shalat Jumat di suatu masjid wajib mendirikan shalat Jumat pada hari itu agar bisa dihadiri oleh orang yang ingin melaksanakan shalat Jumat dan orang yang tidak hadir pada shalat Id. Hal itu jika jumlah orang memadai untuk melaksanakan shalat Jumat. Jika tidak memadai, maka cukup dengan melaksanakan shalat Zuhur.
4 – Siapa yang menghadiri shalat Id dan mengambil keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, maka dia wajib melaksanakan shalat Zuhur pada waktu Zuhur.
5 – Ketika itu adzan tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid yang mengadakan shalat Jumat. Adzan shalat Zuhur tidak disyariatkan pada hari itu.
6 – Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang menghadiri shalat Id berarti kewajiban untuk shalat Jumat dan shalat Zuhur pada hari itu sudah gugur darinya, adalah pendapat yang tidak benar. Oleh sebab itu, ulama meninggalkannya dan memandangnya salah dan aneh, karena tidak sesuai dengan as-Sunnah dan menggugurkan salah satu kewajiban yang diwajibkan Allah tanpa dalil.
Barangkali orang yang berpendapat seperti ini tidak menemukan hadits-hadits dan perkataan sahabat yang memberikan keringanan kepada orang yang sudah melaksanakan shalat Id untuk tidak menghadiri shalat Jumat, dan bahwa dia wajib menggantinya dengan shalat Zuhur. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.