Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang shalat itu disyariatkan membaca takbir sesudah salam dan sebelum membaca istighfar sebanyak tiga kali?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang Yang Shalat Itu Disyariatkan Membaca Takbir Sesudah Salam Dan Sebelum Membaca Istighfar Sebanyak Tiga Kali?

Pertanyaan

Apakah orang yang shalat itu sesudah salam dan sebelum mengucapkan istighfar disyariatkan membaca takbir sebanyak tiga kali, karena berpegang pada kata takbir yang ada pada hadis Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,
كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير
"Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir." Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim. Jika hal ini tidak diperbolehkan, lalu apa maksud dari kata takbir dalam hadis tersebut?

Jawaban

Selesai melaksanakan shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dzikir dengan mengucapkan istighfar sebanyak tigakali, selanjutnya mengucapkan,

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام

“Allaahumma anta-s-salaam, wa minka-s-salaam, tabaarakta yaa dza-l-jalaali wa-l-ikraam” (Ya Allah, Engkaulah keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan. Maha Agung Engkau wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan).”

Setelah itu baru beliau membaca dzikir-dzikir yang lainnya. Adapun maksud dari kata takbir dalam hadis tersebut adalah ucapan “subhaanallaah wa-l-hamdu li-llaah wa-llaahu akbar” yang dibaca seusai shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, berdasarkan kumpulan hadis yang menjelaskan masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.