Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang layangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang mulia Ketua Lembaga Dhamad yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 824 tanggal 24-01-1419 H. Seorang
penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Kami ingin menyampaikan kepada Anda bahwa seseorang telah menelepon kami dan berkata bahwa giginya tanggal disebabkan rusak dan ia tidak menjaga kebersihannya. Ia lalu memasang gigi palsu sebanyak sembilan buah yang tidak terbuat dari emas maupun perak dan tidak permanen.
Dokter menasihatinya agar rutin membuka dan membersihkannya setiap selesai makan agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap. Sang penanya pun berkata, "apakah ia mesti melepas gigi palsu itu jika berkumur saat berwudu atau ia berkumur dengan tetap memakai gigi palsu itu? Perlu diketahui bahwa ia tidak terganggu dengan keharusan melepas dan memasang kembali gigi palsunya.
Mohon Anda memberikan penjelasan dari pertanyaan tadi hingga kami bisa menjelaskan kepadanya. Semoga Allah senantiasa membimbing Anda menuju kebaikan dunia dan akhirat.
Setelah melakukan pengkajian (atas permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut:
Ia tidak perlu melepas gigi palsunya saat berkumur ketika berwudu, bahkan ia bisa tetap berkumur dengan tetap memakainya karena gigi palsunya itu tidak menjadi penghalang sahnya wudhu’ sebagaimana gigi aslinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.