Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang menahan tidak makan dan minum ketika mendengar kabar masuknya bulan ramadhan di siang hari (belum berniat di malam harinya-ed) wajib meng-qadha?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang Yang Menahan Tidak Makan Dan Minum Ketika Mendengar Kabar Masuknya Bulan Ramadhan Di Siang Hari (Belum Berniat Di Malam Harinya-ed) Wajib Meng-qadha?

Pertanyaan

Apakah orang yang menahan diri tidak makan dan minum saat mendengar kabar masuknya bulan Ramadhan di siang hari (sedangkan dia belum berniat di malam harinya-ed.) wajib meng-qadha? Sebagian orang berargumen dengan hadis,
لا صوم لمن لم يبيت النية من الليل
"Tidak sah puasa orang yang tidak berniat di malam hari." Atau sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Bagaimana hukum orang yang mendengar berita ini namun tidak menahan makan dan minum? Apakah wajib meng-qadha sekaligus membayar kafarat?

Jawaban

Orang yang baru mengetahui kabar masuknya bulan Ramadhan di siang hari tetap wajib menahan untuk tidak makan dan minum sebagai bentuk penghormatan kepada bulan Ramadhan. Namun, dia tetap harus mengganti puasanya, sebab dia belum dianggap berpuasa pada hari itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.