Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang melaksanakan ibadah haji diharuskan berziarah ke makam rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Diharuskan Berziarah Ke Makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

Pertanyaan

Apakah orang-orang yang melaksanakan ibadah haji baik laki-laki maupun perempuan diharuskan berziarah ke makam Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, Baqi`, Uhud dan Quba'. Ataukah ziarah hanya bagi laki-laki saja?

Jawaban

Tidak menjadi keharusan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji baik laki-laki maupun perempuan berziarah ke kuburan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, tidak juga dengan pemakaman Baqi, bahkan diharamkan melakukan perjalanan untuk mencari berkah melalui ziarah kubur semata.

Dan bagi perempuan diharamkan berziarah meskipun bukan dengan tujuan mencari berkah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: مسجدي هذا، والمسجد الحرام، والمسجد الأقصى

“Tidak boleh melakukan perjalanan (yakni menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali menuju tiga masjid: masjidku (Masjid Nabawi), Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsha” (Muttafaq `Alaih)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita-wanita yang suka berziarah kubur. Cukuplah bagi perempuan melakukan shalat di Masjid Nabawi dan memperbanyak membaca salawat kepada Rasulullah Shalalallahu ‘Alaihi wa Sallam baik dalam masjid Nabawi maupun masjid lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.