Pertama, Orang yang masuk ke dalam masjid disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyyah masjid sebanyak dua rakaat sebelum ia duduk atau, dengan kata lain, saat masuk ke dalam masjid, termasuk pada saat khatib sedang menyampaikan khotbah.
Khusus terkait dengan yang terakhir ini, ada hadis Jabir radhiyallahu `anhu dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim yang mengatakan:
“Seorang laki-laki masuk masjid pada hari Jumat saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang khotbah. Nabi lalu bertanya, “Apakah kamu sudah melaksanakan shalat?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah pun bersabda, “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat!”
Kedua, Waktu shalat Isya berlanjut hingga pertengahan malam. Itu disebut dengan waktu Ikhtiyar (pilihan). Waktu sesudah tengah malam hingga terbit fajar dianggap sebagai waktu darurat, yang dilarang mengundurkan pelaksanaan shalat Isya sampai pada waktu tersebut.
Hal ini sama dengan larangan mengundurkan pelaksanaan shalat Asar hingga matahari berwarna kekuningan. Namun, jika seorang muslim mengundurkan pelaksanaan shalat lantaran ada penyebab syar’i, maka shalat boleh dilakukan di waktu darurat tersebut.
Dia wajib bertaubat kepada Allah karena telah mengundurkan pelaksanaan shalat hingga masuk waktu darurat bila hal itu dilakukannya tanpa ada penyebab syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.