Syekh, saya sampaikan kepada Anda bahwa saya pernah naik haji pertama kali di tahun 1415 H dengan niat haji Ifrad, tanpa melakukan ibadah umrah di bulan-bulan haji tersebut. Saya hanya melaksanakan umrah berkali-kali di luar bulan-bulan haji. Lalu sebagian orang mengatakan kepada saya bahwa saya juga harus melaksanakan umrah di bulan haji tersebut. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memelihara dan memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Pendapat yang disampaikan orang kepada Anda, bahwa Anda harus melakukan umrah di bulan-bulan haji, tidak berdasarkan dalil dalam syariat Islam yang suci, bahkan itu termasuk pendapat yang tidak ilmiah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.