Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang hilang ingatan (memori) itu mukalaf?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang Yang Hilang Ingatan (Memori) Itu Mukalaf?

Pertanyaan

Ibu suami saya sudah tua renta dan lumpuh. Dia juga sakit diabetes dan beser sehingga pakaian dan tempat shalatnya selalu terkena najis karena air kencing. Perlu diketahui bahwa kami memiliki seorang pembantu muslimah yang baik yang selalu membersihkan pakaian dan kamarnya. Namun, kamarnya tetap saja bau air kencing. Kami seringkali tidak kuat duduk bersamanya ketika makan dan minum sehingga kami menyuruh pembantu kami untuk makan bersamanya ketika dia makan. Istri anaknya juga tidak kuat duduk bersamanya karena baunya. Cucu-cucunya yang masih kecil juga tidak kuat untuk berada di dekatnya, bahkan mereka selalu ingin pergi untuk bermain dan tidak menetap di satu tempat. Dia juga selalu lupa waktu dan tidak dapat berkonsentrasi. Saya selalu memberitahunya untuk shalat ketika waktu shalat tiba, tetapi terkadang dia melakukannya kapan saja dia mau. Terkadang dia juga tidak melakukan shalat hingga kami mengingatkannya. Terkadang jika kami mengingatkannya, dia menjawab, "Aku sudah salat." Kami pun mengatakan kepadanya, "Waktu shalat hingga saat ini belum masuk." Namun, dia tidak mendengar kata-kata kami. Terkadang dia berkata, "Kenapa kalian tidak mengingatkanku?" Namun, ketika kami mengingatkannya, dia sangat marah dan mendoakan kami dengan doa-doa buruk yang sangat mengerikan. Terkadang dia juga melakukan seluruh waktu shalat dalam satu waktu, seperti menggabungkan shalat Magrib dan Isya. Dia juga sering bertanya, "Mengapa kalian tidak duduk bersamaku?" Kadang-kadang kami duduk di dekatnya beberapa saat. Namun, ketika kami pergi untuk melakukan pekerjaan kami, dia memanggil kami dan mendoakan keburukan atas kami sembari berkata, "Mengapa kalian pergi?" Setelah kami beritahu penyebabnya, dia tetap saja tidak merasa puas lalu mendoakan kami dengan keburukan. Berkenaan dengan puasa Ramadan, dia juga berpuasa, tetapi pada sore hari sebelum Magrib tiba dia minta makan. Kami pun memberitahunya bahwa waktu berbuka belum tiba dan azan Magrib juga belum dikumandangkan. Dia pun sangat marah dan mendoakan kami dengan keburukan. Terkadang kami menghidangkan makanan untuknya sebelum tiba waktu berbuka. Di samping itu semua, dia juga tidak dapat mendengar dengan baik sehingga kami sulit untuk memahamkannya dan meyakinkannya. Apa hukum shalatnya, tindakan kami yang tidak duduk-duduk bersamanya, doanya yang buruk atas kami, dan puasanya? Apakah kami berdosa karena semua itu? Syekh, mohon fatwanya tentang hal ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda. Adapun anaknya, dia selalu sibuk dan hanya dapat menemaninya di pagi dan sore hari.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tentang kondisi ibu suami Anda, maka dia tidak wajib shalat dan puasa karena dia sudah kehilangan ingatan (memori). Kencingnya yang tidak terkontrol sebaiknya ditanyakan kepada dokter spesialis.

Semoga dokter dapat mengobatinya. Seandainya dia memakai sejenis popok yang dapat membuat air kencing tidak merembes keluar dan selalu diganti, maka itu akan lebih baik.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'