Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang cacat boleh minta bantuan non-muslim untuk berwudhu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang Yang Cacat Boleh Minta Bantuan Non-Muslim Untuk Berwudhu?

Pertanyaan

Kami sejumlah pria cacat penderita lumpuh karena polio. Saat ini kami tinggal di salah satu rumah perawatan sosial yang didirikan oleh pemerintah kami. Semoga Allah menjaganya. Kami dibantu oleh para pekerja yang sebagian Muslim dan sebagian lagi non-Muslim. Para pekerja tersebut berada di bawah lembaga yang melakukan kontrak dengan rumah perawatan sosial melalui jalur pemerintah. Semoga Allah memuliakannya. Pertanyaan: Apakah para pekerja non-Muslim boleh membantu kami berwudu untuk shalat, ketika para pekerja Muslim sibuk membantu teman-teman kami yang lain? Mohon beri kami fatwa, semoga Allah menjaga Anda semua.

Jawaban

Wudhu sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Kita tidak boleh mendatangkan pekerja kafir ke negara ini, karena kita diperintahkan untuk mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab. Hal ini juga berlaku bagi seluruh orang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

لا يبقى في جزيرة العرب دينان

“Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'