Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang bernazar boleh memakan makanan yang dinazarkannya?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Orang Yang Bernazar Boleh Memakan Makanan Yang Dinazarkannya?

Pertanyaan

Apabila seseorang bernazar dan menunaikannya, apakah ia boleh memakan sebagian makanan yang dinazarkannya atau tidak?

Jawaban

Pada dasarnya jika objek nazar adalah barang yang diperbolehkan syariat, maka barang itu harus digunakan pada tujuan yang ditentukan oleh orang yang bernazar. Apabila ia tidak menentukan tujuan tertentu, maka itu dianggap sedekah yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir dan miskin.

Mengenai hukum orang yang bernazar ikut mengonsumsi makanan nazarnya, apabila kebiasaan yang berlaku di daerahnya mengizinkan seseorang untuk makan dari makanan yang dinazarkannya, maka ia boleh memakannya karena mengikuti aturan adat.

Jika orang yang bernazar sejak awal berniat untuk ikut memakannya sedangkan adat atau niat tersebut menentukan bagian yang dimakannya, maka bagian yang dikonsumsinya tidak termasuk barang yang dinazarkan. Komite telah menerbitkan sebuah fatwa terkait hal ini, yang berbunyi:

Benda apa pun yang diniatkan untuk nazar ketaatan (nazar untuk melakukan suatu hal yang dibolehkan syariat) harus dimanfaatkan pada tujuan yang ditentukan oleh orang yang bernazar asalkan tidak melanggar koridor aturan syariat.

Apabila ia meniatkan daging yang dinazarkannya untuk kaum fakir, maka ia tidak boleh memakannya. Apabila ia meniatkannya untuk keluarga atau temannya, maka ia boleh memakannya karena dianggap bagian dari mereka. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan.”

Demikian pula ketika ia menyaratkan hal tersebut dalam nazarnya atau hal tersebut diperbolehkan oleh adatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'