Aqidah

Apakah Orang Tua Boleh Berwasiat Dengan Hartanya Untuk Menikahkan Anak-anak Yang Belum Menikah, Jika Sebagian Saudaranya Sudah Dinikahkan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 19, 20224 min read
Apakah Orang Tua Boleh Berwasiat Dengan Hartanya Untuk Menikahkan Anak-anak Yang Belum Menikah, Jika Sebagian Saudaranya Sudah Dinikahkan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertama, seseorang memiliki lebih dari satu anak, dan telah menikahkan (membiayai pernikahan) anak pertama dan kedua. Dia masih memiliki anak yang berada dalam usia menikah (tetapi belum dinikahkan) dan satu lagi yang masih kecil. Apakah dia boleh membuat wasiat untuk memberi sejumlah harta bagi anak yang belum menikah--baik yang sudah balig atau belum--sebesar biaya pernikahan? Kedua, jika seorang ayah membeli mobil untuk setiap anaknya yang telah dewasa, baik yang masih berada dalam perwaliannya atau telah hidup sendiri, maka apakah dia boleh berwasiat untuk memberikan uang senilai harga mobil kepada anaknya yang belum dihadiahkan kendaraan, baik yang telah balig atau belum? Ketiga, jika seorang ayah memiliki beberapa anak yang memilih untuk tinggal terpisah dan telah mandiri secara keuangan, sementara ada beberapa anak yang masih ditanggung oleh sang ayah--mereka melayani sang ayah di bawah bimbingannya--maka apakah dia boleh memberikan sejumlah harta, baik ketika dia masih hidup atau setelah meninggal dunia, sebagai balasan atas pengorbanan dan kedekatan mereka dengannya? Bagaimana pula ketika dia memiliki lebih dari seorang istri dengan keadaan yang serupa? Keempat, sudah jelas bahwa setiap harta peninggalan orang yang telah wafat--baik berupa aset tetap atau bergerak--akan menjadi milik ahli waris. Ada orang yang berpikir untuk membiarkan semua yang ada di rumahnya (tidak dijual) agar dapat digunakan oleh anak-anaknya yang masih kecil dan ibu mereka, ada pula yang berpikir untuk menguangkan semuanya. Kemudian kebutuhan mereka akan dipenuhi dari uang bagian waris mereka. Saya sendiri termasuk orang yang betul-betul perlu memikirkannya. Saya memilih untuk membiarkan barang-barang seperti perabot rumah, mobil, makanan, dan lain sebagainya untuk anak-anak yang masih kecil dan ibu yang membesarkan mereka. Anak-anak yang telah dewasa sudah mendapatkan sumber keuangan hidup mereka, memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang baik, dan lain sebagainya. Sementara anak-anak saya yang masih kecil langkah hidupnya masih dini, membutuhkan banyak perhatian, kasih sayang, kelembutan, pendidikan, pengalaman, dan lain sebagainya. Dengan demikian, jangan sampai mereka menderita bertubi-tubi, yaitu akibat kesedihan dari kehilangan ayah mereka dan kehidupan yang tidak nyaman karena berbeda dari kondisi rumah mereka sebelumnya. Sebab, itu semua sangat memberi pengaruh dalam kepribadian mereka. Atau, jika barang-barang itu dinilai dengan uang, maka akan berpengaruh terhadap hak warisan yang mereka terima dari sang ayah. Saya mohon Anda dapat mengkaji masalah ini dari seluruh aspek dan implikasinya, lalu memberikan fatwa berdasarkan pandangan Anda, agar saya terbebas dari tanggung jawab dan dapat mendatangkan kemaslahatan bagi semua pihak.
HomeRadioArtikelPodcast