Musafir yang melakukan Qashar (meringkas shalat) tidak disyariatkan untuk melakukan shalat sunah Rawatib sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya ketika ia melakukan Qashar di perjalanan jauh. Hal ini berdasarkan kepada hadis Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,
“Aku pernah menyertai Nabi Shallahallahu ‘Alaihi wa Sallam dan ia tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat hingga ia wafat.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)
Adapun shalat sunah Fajar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu melakukannya, baik sedang musafir atau tidak. Begitu juga dengan salat sunah witir dan tahajjud di malam hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.