Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah menikah harus dengan persetujuan ayah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Menikah Harus Dengan Persetujuan Ayah?

Pertanyaan

Saya yang bertanda tangan di bawah ini Abdul Qadir, berusia dua puluh lima tahun. Saya ingin bertanya mengenai janji saya terhadap seorang wanita Kristen yang juga berusia dua puluh lima tahun untuk menikahinya jika dia mau masuk Islam. Sekarang dia sudah masuk Islam. Apakah saya harus menikahinya mengingat bahwa ayah saya sangat menentang pernikahan ini?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka Anda harus menepati janji kepada wanita tersebut dengan menikahinya. Tidak ada masalah jika ayah Anda menentang pernikahan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'