Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah mengulang wudhu setelah mandi karena memegang anggota tubuh?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Mengulang Wudhu Setelah Mandi Karena Memegang Anggota Tubuh?

Pertanyaan

Setelah mandi junub, apakah saya harus berwudhu karena pada saat mandi saya memegang anggota tubuh, begitu juga ketika berpakaian, apakah saya harus berwudhu lagi?

Jawaban

Orang yang junub disunahkan berwudu terlebih dahulu sebelum mandi junub, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika berniat menghilangkan dua hadas sekaligus, cukup mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya dan itu sah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.”

Jika ia belum berwudhu sebelum mandi dan tidak niat menggabungkan wudhu dengan mandi, hendaknya berwudhu lagi setelah mandi. Begitu juga jika menyentuh alat kelamin saat mandi maka ia harus mengulangi wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'