Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah menerima uang dari pelanggan non muslim membatalkan wudhu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Menerima Uang Dari Pelanggan Non Muslim Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan

Apakah saya harus berwudhu setelah mengambil uang dari pelanggan non muslim?

Jawaban

Menerima uang dari pelanggan non muslim tidak membatalkan wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'