Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah menasihati tetangga mencakup tetangga kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Menasihati Tetangga Mencakup Tetangga Kafir

Pertanyaan

Apakah nasihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang berbuat baik kepada tetangga mencakup tetangga non-Muslim atau hanya kepada tetangga Muslim saja?

Jawaban

Syariat membawa perintah berbuat baik kepada tetangga, memberikan bantuan kepadanya, dan tidak menyakitinya. Ini berdasarkan hadis dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه

“Jibril selalu berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga sampai saya mengira bahwa dia (Jibril) akan menetapkan warisan baginya.”

Kata ‘tetangga’ pada hadis di atas adalah lafal mutlak dan tidak terbatas sehingga mencakup tetangga Muslim dan non-Muslim. Masing-masing dihormati sebagaimana mestinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'