Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah melihat wanita yang bersolek membatalkan puasa?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Melihat Wanita Yang Bersolek Membatalkan Puasa?

Pertanyaan

Jika seseorang pergi keluar rumah untuk melakukan suatu keperluan, lantas di jalan dia melihat pemandangan yang mengumbar aurat di siang hari bulan Ramadhan, apakah hal itu membatalkan puasa, atau tidak?

Jawaban

Itu tidak membatalkan puasa dan hendaknya dia menundukkan pandangan sesuai kemampuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'