Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah melafalkan niat boleh dilakukan ?

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Melafalkan Niat Boleh Dilakukan ?

Pertanyaan

Jawaban

Niat merupakan ibadah, semua ibadah dilaksanakan karena adanya perintah. Tempat niat adalah hati dan melafalkannya adalah bidah karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, khulafaurrasyidin dan para sahabat beliau tidak melafalkannya.

Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dan selainnya disebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkata kepada seorang Arab pedusunan yang melakukan shalat dengan tidak baik,

إذا قمت إلى الصلاة فكبر ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن

“Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah lalu bacalah (ayat) Alquran yang mudah bagimu”

Dalam kitab Sunan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم

“Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan selain gerakan shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam.”

Dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu `anha

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفتتح الصلاة بالتكبير، والقراءة بالحمد لله رب العالمين

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan membaca alhamdu li-llaahi rabbi-l-‘aalamiin (surah al-Fatihah)”

Diriwayatkan secara mutawatir dan menurut ijmak kaum Muslimin bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum memulai shalatnya dengan bertakbir.

Tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melafalkan niatnya, begitu juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Barangsiapa yang menganggap hal itu boleh, maka anggapan itu tertolak berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam sebuah riwayat yang redaksinya dari Muslim rahimahullah

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'