Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah masuk kamar kecil membatalkan wudhu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Masuk Kamar Kecil Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan

Ketika saya dalam kondisi berwudhu lalu masuk kamar kecil, bukan untuk buang air tetapi untuk sekedar bersih-bersih saja, apakah ketika keluar wudhu saya batal meskipun waktu di kamar kecil singkat? Apa hukum yang paling benar dan apa yang wajib saya lakukan dalam masalah ini?

Jawaban

Sekedar masuk dan keluar kamar kecil tidak membatalkan wudhu karena tidak ada sebab yang membatalkannya. Hal-hal yang membatalkan wudhu, sebagaimana sudah dimaklumi, adalah adanya sesuatu yang keluar dari dua lubang, adanya sesuatu yang kotor dan najis keluar dari badan, tidur, dan memakan daging unta.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'