Sekedar masuk dan keluar kamar kecil tidak membatalkan wudhu karena tidak ada sebab yang membatalkannya. Hal-hal yang membatalkan wudhu, sebagaimana sudah dimaklumi, adalah adanya sesuatu yang keluar dari dua lubang, adanya sesuatu yang kotor dan najis keluar dari badan, tidur, dan memakan daging unta.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam