Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah masjid boleh diasuransikan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Masjid Boleh Diasuransikan?

Pertanyaan

Apa hukum asuransi dengan berbagai jenisnya? Apakah boleh mengasuransikan masjid, terutama di Inggris ini di mana terjadi banyak peristiwa penghancuran rumah dan pembakaran tempat tinggal. Para pelakunya adalah kaum Nasrani dan sebagian kaum Atheis yang benci terhadap umat Islam. Bahkan mungkin mereka akan membakar masjid juga. Mempertimbangkan kondisi ini, apakah boleh mengasuransikan masjid? Karena pemerintah setempat akan memberi ganti rugi kepada warga yang rumahnya terbakar. Demikian pula dengan kendaraan, apakah boleh diasuransikan?

Jawaban

Asuransi komersial hukumnya haram, baik itu asuransi jiwa, barang niaga, kendaraan, atau bangunan, sekalipun untuk masjid atau harta wakaf lainnya. Sebab, asuransi bersifat tidak jelas, mengandung unsur penipuan, adu nasib, riba, dan hal-hal yang dilarang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'