Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah mani keluar mengharuskan mandi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Mani Keluar Mengharuskan Mandi?

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 27 tahun, telah menikah, dan memiliki empat orang anak. Saya sering mengalami keluar mani sebelum dan setelah buang air kecil atau setelah mandi junub. Saya terkadang menghayalkan tentang jima' dan membayangkan mencium isteri saya saat berada ditempat kerja, dan saat masuk ke kamar kecil saya melihat ada air mani di celana. Saya pun mendatangi dokter spesialis dan ia memberiku obat. Obatnya telah saya minum tetapi penyakit itu tidak sembuh juga. Bagaimanakah hukum salat dan puasa saya?

Jawaban

Puasa Anda tetap sah. Tentang shalat, jika air mani Anda keluar disebabkan syahwat, maka Anda wajib mandi walaupun syahwat itu timbul karena menghayalkan sesuatu. Adapun jika air mani keluar bukan disebabkan syahwat, maka hukumnya sama seperti kencing yang hanya membatalkan wudhu sehingga Anda wajib beristinja’ dan berwudhu untuk shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'