Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah laki-laki yang merawat anak pungut perempuan menjadi mahram baginya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Laki-laki Yang Merawat Anak Pungut Perempuan Menjadi Mahram Baginya?

Pertanyaan

Kami menemukan seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan, lalu kami mengasuhnya. Sekarang dia berusia sekitar lima tahun. Di dalam akte kelahirannya disebutkan nama ibu dan ayah yang bukan orang tua kandungnya. Dia sekarang hidup di antara kami dan saya memiliki tiga saudara laki-laki. Mohon penjelasan Anda, bagaimana saya dapat mendidik anak perempuan yang kami temukan itu dengan pendidikan Islam di tengah kondisi seperti ini? Apakah saudara-saudara saya menjadi mahram baginya dan tidak boleh menikah dengannya?

Jawaban

Nasab anak pungut perempuan tidak boleh dinisbahkan kepada orang yang merawatnya. Orang yang merawatnya juga tidak menjadi mahram bagi anak tersebut, kecuali jika anak itu menyusu pada istrinya. Atau, jika anak itu menyusu pada wanita lain menjadi mahram baginya karena hubungan nasab atau sebab lain yang diatur dalam syariat, misalnya kepada ibu, saudari, ibu tiri, dan wanita lain yang merupakan mahram baginya, sebanyak lima kali susuan atau lebih, sebelum anak tersebut berusia dua tahun.

Tidak diragukan lagi bahwa merawat dan berbuat baik kepada anak pungut memiliki pahala yang besar dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, jika orang yang mengasuhnya itu berniat baik. Akan tetapi, anak pungut tersebut tidak menjadi mahram bagi orang yang menemukannya, kecuali jika ada sebab-sebab yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'