Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kulit rubah suci dengan disamak?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Kulit Rubah Suci Dengan Disamak?

Pertanyaan

Jika disamak, apakah kulit rubah menjadi suci? Apakah ia boleh digunakan untuk pakaian dan yang lainnya? Apakah ia boleh dijual, dibeli, dan diperdagangkan?

Jawaban

Kulit rubah, seperti dagingnya, adalah najis karena ia adalah binatang buas dan masuk dalam sifat umum larangan dimakan. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

كل ذي ناب من السباع فأكله حرام

“Setiap binatang buas yang bertaring haram dimakan.” (HR. Imam Muslim rahimahullahu Ta’ala)

Dan hadis Abu al-Malih bin Usamah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

أتعلمـون أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن جلود النمور أن يركب عليها؟) قالوا: (اللهم نعم)

“Melarang memanfaatkan kulit binatang buas.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan, Tirmidzi)

Dan Tirmidzi menambahkan “untuk dijadikan alas” serta hadis Mu`awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia berkata kepada beberapa sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

teks arab

“Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya?” Mereka menjawab, “Ya”.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dari al-Miqdad bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata kepada Muawiyah,

أنشدك الله، هل تعلـم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عـن لبس جلود السباع والركـوب عليها؟) قـال: (نعـم)

“Demi Allah, apakah kamu tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya?” Dia menjawab, “Benar”.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia bersabda,

لا تصحب الملائكة رفقة فيها جلد نمر

“Malaikat tidak akan menjadikan teman seseorang yang memakai kulit harimau.” (HR. Abu Dawud)

Nas-nas tersebut melarang penggunaan kulit binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan karena pemakaiannya mengandung kesombongan dan perhiasan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'