Kulit rubah, seperti dagingnya, adalah najis karena ia adalah binatang buas dan masuk dalam sifat umum larangan dimakan. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Setiap binatang buas yang bertaring haram dimakan.” (HR. Imam Muslim rahimahullahu Ta’ala)
Dan hadis Abu al-Malih bin Usamah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Melarang memanfaatkan kulit binatang buas.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan, Tirmidzi)
Dan Tirmidzi menambahkan “untuk dijadikan alas” serta hadis Mu`awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia berkata kepada beberapa sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya?” Mereka menjawab, “Ya”.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dari al-Miqdad bin Ma’di Karib radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata kepada Muawiyah,
“Demi Allah, apakah kamu tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya?” Dia menjawab, “Benar”.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia bersabda,
“Malaikat tidak akan menjadikan teman seseorang yang memakai kulit harimau.” (HR. Abu Dawud)
Nas-nas tersebut melarang penggunaan kulit binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan karena pemakaiannya mengandung kesombongan dan perhiasan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.