Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kewajiban memberi makan sebagai kafarat cukup satu kali makan saja atau makan sehari penuh?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Kewajiban Memberi Makan Sebagai Kafarat Cukup Satu Kali Makan Saja Atau Makan Sehari Penuh?

Pertanyaan

Bagaimana sebenarnya kewajiban memberi makan dalam kafarat? Apakah memberi makan setiap orang miskin dari pagi sampai malam atau sekali makan saja?

Jawaban

Kewajibannya adalah dengan memberikan setiap orang miskin dari enam puluh orang itu setengah sha` makanan yang biasa dimakan keluarganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.