Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kerudung dikenakan di atas hijab?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Kerudung Dikenakan Di Atas Hijab?

Pertanyaan

Ketika seorang Muslimah mengenakan hijab, apakah boleh ia meletakkan kerudung di atas hijabnya, ataukah tidak perlu meletakkan apa-apa di atasnya? Mana yang lebih utama, apakah memakai kerudung dan jubah, ataukah memakai satu kain langsung dari atas kepala hingga ujung kaki?

Jawaban

Merupakan kewajiban seorang Muslimah untuk menutup kepala, wajah dan seluruh tubuhnya ketika berada di hadapan lelaki yang bukan mahramnya. Cara yang disyariatkan adalah kerudung yang dipakai melekat di kepala, kemudian di atasnya ditutup dengan kain, yaitu jilbab. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59) Ayat al-Quran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'