Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kemaksiatan dapat membatalkan haji yang telah dilaksanakan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Kemaksiatan Dapat Membatalkan Haji yang Telah Dilaksanakan?

Pertanyaan

Allah Ta`ala telah memudahkan saya untuk menunaikan haji pada tahun 1397 H. Saya sangat bersyukur atas hal tersebut. Namun sangat disayangkan, beberapa bulan setelah saya kembali dari menunaikan ibadah haji, saya tergoda setan sehingga melakukan beberapa perbuatan dosa besar. Saya telah beristigfar kepada Allah dan sangat menyesali perbuatan tersebut. Pertanyaan saya: Apa hukum haji yang telah saya laksanakan pada tahun 1397 H, apakah ia dianggap batal atau gugur, dan saya harus melaksanakan haji lagi pada tahun ini, karena haji pertama saya tersebut sia-sia disebabkan perbuatan dosa saya? Ataukah haji saya tersebut tidak gugur, dan saya cukup bertobat serta tidak kembali melakukan perbuatan dosa, dan hal itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan haji saya? Hal ini membuat saya bingung dan gelisah. Saya tidak mampu hidup dengan terus menanggung penyesalan akibat perbuatan saya.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, maka haji Anda tidak batal disebabkan perbuatan dosa yang Anda lakukan. Anda pun tidak wajib mengulang haji kembali.

Akan tetapi Anda wajib bertobat kepada Allah, memperbanyak istighfar, melakukan berbagai ketaatan, menyesali apa yang telah Anda lakukan dan bertekad untuk tidak melakukannya kembali. Semoga Allah menerima tobat Anda dan mengampuni dosa Anda. Allah Ta`ala berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

” Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa : 82)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'