Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah keluar madzi membatalkan puasa?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Keluar Madzi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan

Di bulan Ramadhan tahun lalu, saya tidur dan mengobrol dengan istri saya dalam keadaan berpuasa. Kadang-kadang saat saya berada di sampingnya, kemaluan saya ereksi dan birahi meningkat. Karena itu saya menjauh dari istri, namun dari kemaluan saya keluar setitik air yang lengket dan tidak berbau. Perlu diketahui bahwa setiap kali kemaluan saya ereksi walaupun tidak sedang bersama istri saya, setitik cairan itu selalu keluar. Paling sering setelah lima menit ereksi. Apakah ini membatalkan puasa dan mewajibkan mandi? Saya mohon penjelasan dengan jawaban Anda, sehingga saya mengerti tentang agama saya?

Jawaban

Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama. Cairan yang Anda tanyakan itu disebut madzi. Keluarnya madzi mewajibkan Anda berwudhu, setelah terlebih dahulu membasuh kemaluan dan skrotum (buah zakar), berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang berkaitan dengan hal tersebut. Adapun madzi yang mengenai badan atau pakaian cukup diperciki air dan tidak perlu dicuci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'