Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah keluar madzi membatalkan puasa?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Keluar Madzi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan

Suatu hari di bulan Ramadhan, saya duduk di samping istri. Kami berdua sedang berpuasa. Sekitar setengah jam kami bercanda. Setelah saya menjauh darinya, saya melihat setetes air basah keluar dari kemaluan saya. Ini telah terjadi dua kali. Untuk itu, saya mohon penjelasan, apakah saya wajib membayar kafarat?

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang Anda jelaskan, maka Anda tidak perlu meng-qadha atau membayar kafarat, karena memperhatikan hukum tetap kepada keadaan asal.

Kecuali jika terbukti bahwa yang basah tersebut adalah mani, maka Anda wajib mandi dan meng-qadha, tanpa perlu membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'