Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kedua orang tua boleh tidak dinafkahi agar dapat menikah dan apakah boleh meminta bantuan materi kepada orang?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Kedua Orang Tua Boleh Tidak Dinafkahi Agar Dapat Menikah Dan Apakah Boleh Meminta Bantuan Materi kepada Orang?

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 27 tahun. Pikiran saya selalu dipenuhi dengan keinginan untuk menikah yang merupakan salah satu jalan saya untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya. Saya datang ke negeri yang diberkahi ini (Makkah Mukaramah) untuk menunaikan umrah dan melakukan salat di masjid Nabi yang mulia `Alaihi as-Shalatu wa as-Salam serta menyampaikan salam kepada Nabi. Setelah itu, saya ingin mencari bantuan untuk tujuan di atas. Saya bertekat untuk mencari, bersungguh-sungguh, dan melakukan pekerjaan yang dapat membantu saya merealisasikan keinginan saya tersebut. Namun, saya mengalami kesulitan untuk merealisasikannya. Semua uang yang saya peroleh saya gunakan untuk menafkahi keluarga saya sedangkan saya tidak dapat melakukan apapun untuk diri saya sendiri. Hal tersebut karena kondisi keluarga saya sebagai berikut: Pertama, Ayah saya sudah tua dan saya satu-satunya anak lelaki di dalam keluarga yang terdiri dari 7 saudara perempuan. Kondisi tidak mengizinkan saya untuk tidak membantu mereka karena ayah saya sekarang berusia 70 tahun dan tidak mampu bekerja. Bahkan, jika dia mampu bekerja, maka hasilnya tidak dapat mencukupi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, saya tidak melanjutkan studi dan saya bekerja untuk menyenangkan mereka. Akibatnya, pernikahan semakin menjauh sedangkan saya terus mengejarnya. Saya juga takut melakukan hal-hal yang tidak diridai oleh Allah yang mempunyai sejumlah bentuk dan semuanya menggoda saya. Saya berharap mendapatkan jawaban dari Anda untuk pertanyaan-pertanyaan berikut ini: 1. Apakah saya boleh meminta bantuan materi kepada seseorang yang dermawan? 2. Apakah saya boleh berlepas diri dari kedua orang tua saya yang telah mengasuh saya sedangkan keduanya hanya memiliki saya yang dapat membantu dan memenuhi kebutuhan mereka setelah Allah `Azza wa Jalla? 3. Saya takut dari godaan setan. Saya berharap akan bertemu Allah dalam kondisi konsisten dan berpegang teguh terhadap apa yang diperintahkan oleh Allah `Azza wa Jalla kepada saya.

Jawaban

Anda harus berbakti kepada orang tua, merawat mereka, dan mencari rezeki hingga dapat menikah. Insya Allah, Anda akan dimudahkan oleh Allah untuk hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

” dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Thalaaq: 2-3)

Oleh karena itu, Anda harus bertakwa kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, dan mencari rezeki dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Tidaklah masalah jika Anda meminta orang kaya agar membantu Anda menikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.