Keberadaan mereka di tengah-tengah kaum muslimin mengharuskan hukum mereka dianggap sama dengan orang yang telah menerima risalah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan hukum Islam pun berlaku kepada mereka karena Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman
“Dan Al-Qur`an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur`an (kepadanya).” (QS. Al-An’aam : 19)
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati tanpa beriman dengan risalah yang aku bawa, melainkan dia termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim)