Dalil masalah penentuan miqat adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih keduanya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah sebagai miqat bagi penduduk Syam, Qarnulmanazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi mereka yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah. Sedangkan orang yang berada lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, ihramnya dimulai dari asal mereka, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.”
Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu `anha,
“Bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menetapkan Dzatu `Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Abu Dawud dan Al-Mundziri berdiam diri (tidak menghukumi) hadits ini. Ibnu Hajar mengatakan di dalam kitab “At-Talkhish”, “Hadis ini termasuk riwayat Al-Qasim dari Aisyah. Al-Mu`afi bin Imran menyendiri meriwayatkannya dari Aflah dari Al-Qasim. Al-Mu`afi ini termasuk rawi yang terpercaya.”
Jadi miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi mereka yang bukan penduduknya yang melewatinya ketika ingin melaksanakan haji dan umrah. Orang-orang yang lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat itu, ihramnya dimulai dari tempat asalnya, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.
Akan tetapi seseorang yang hendak melaksanakan umrah dan dia sedang berada di Tanah Haram maka dia harus keluar ke Tanah Halal (diluar Tanah Haram) untuk berihram umrah dari sana, sebagaimana yang terjadi pada Aisyah radhiyallahu `anha atas perintah dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Bahwa beliau mengutus saudara Aisyah, Abdurrahman bin Abu Bakar, agar keluar bersama Aisyah ke Tan`im untuk berihram umrah.”
Ini dilakukan setelah haji pada haji wada`. Di antara miqat-miqat tersebut adalah Yalamlam; Penduduknya atau penduduk lain yang melewatinya untuk melaksanakan haji dan umrah maka dia harus berihram dari tempat tersebut.
Jamaah haji yang melalui jalan udara ketika berada sejajar dengan salah satu miqat wajib mulai berihram. Begitu juga bagi jamaah haji yang datang melalui jalan laut ketika berada sejajar dengan salah satu miqat wajib mulai berihram. Adapun Jeddah itu merupakan miqat bagi penduduk Jeddah atau pendatang yang tinggal di Jeddah yang ingin melaksanakan haji dan umrah.
Menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti dari Yalamlam itu tidak ada dasar pijakannya. Karena itu barangsiapa melewati Yalamlam tanpa berihram dan baru berihram dari Jeddah maka dia diwajibkan membayar dam, seperti halnya mereka yang melampai batas-batas miqat (tanpa berihram) padahal dia hendak melaksanakan haji dan umrah karena miqatnya adalah Yalamlam dan karena jarak antara Makkah ke Yalamlam itu lebih jauh dari jarak antara Jeddah dan Makkah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.