Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah jatuh talak jika seorang istri menalak suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Jatuh Talak Jika Seorang Istri Menalak Suaminya

Pertanyaan

Apa dalil Alquran dan Sunah yang membolehkan keluarnya talak dari si istri?

Jawaban

Hukum asal, talak merupakan hak lelaki. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaaq: 1)

Namun, apabila seorang suami memberi kuasa kepada si istri untuk menalak dirinya sendiri, kemudian ia menjatuhkan talak maka jatuhlah talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'