Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah istri yang sedang berkabung boleh menunaikan haji?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Istri Yang Sedang Berkabung Boleh Menunaikan Haji?

Pertanyaan

Bagaimana hukum menunaikan haji bagi perempuan berkabung yang berusia tujuh puluh tahun, apakah sebaiknya dia menunaikan haji bila belum pernah menunaikan ibadah haji atau harus menunggu masa idahnya hingga habis? Perlu disampaikan bahwa dia berasal dari luar Kerajaan Arab Saudi, yakni dari India. Dia khawatir akan meninggal atau sakit dan tidak bisa haji pada tahun depan.

Jawaban

Perempuan yang sedang menjalani masa idah karena kematian suami harus menyempurnakan masa ‘idahnya dan tidak boleh menunaikan haji kecuali jika masa ‘idahnya sudah habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'