Komisi Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut, seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddah dan berkabung di rumah tempat suaminya wafat selama empat bulan sepuluh hari jika ia tidak dalam kondisi hamil. Ia hanya bisa menginap di rumah tersebut. Ia harus menjauhi parfum, celak mata, pakaian-pakaian indah, hiasan tubuh, dan hiasan lainnya yang mempercantik penampilannya dan mengundang perhatian.
Ia boleh keluar rumah di siang hari untuk keperluan yang dibutuhkannya. Berdasarkan hal ini, maka anak perempuan yang berstatus sebagai siswi itu boleh pergi ke sekolah karena ia perlu menerima pelajaran dan memahami dan menguasai masalah, dengan tetap menjauhi larangan-larangan untuk wanita yang sedang menjalani masa iddah, yang memancing hasrat kaum lelaki untuk meminangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.