Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah istri yang melahirkan sepuluh hari sebelum suami wafat harus menjalani ‘idah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Istri Yang Melahirkan Sepuluh Hari Sebelum Suami Wafat Harus Menjalani ‘Idah?

Pertanyaan

Suami seorang perempuan sakit dan berada di rumah sakit di kota yang berbeda dengan tempat tinggal istrinya. Sakitnya parah. Selama di rumah sakit dia berada di ruang pemulihan. Namun, sepuluh hari sebelum dia meninggal istrinya melahirkan. Apakah perempuan tersebut harus menjalani masa 'idah? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberi taufik Anda kepada jalan kebaikan. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban

Jika masalahnya demikian, maka perempuan tersebut harus menjalani masa idah wafat ditinggal suami selama empat bulan sepuluh hari. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Apabila suaminya meninggal sebelum melahirkan meskipun sesaat, maka idahnya berakhir ketika dia melahirkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'