Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah istri pertama berhak terhadap maskawin jika suaminya menikah lagi dengan istri kedua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Istri Pertama Berhak Terhadap Maskawin Jika Suaminya Menikah Lagi Dengan Istri Kedua

Pertanyaan

Isinya, bahwa seorang lelaki punya istri dan menikah dengan perempuan lain. Istri pertama meminta perhiasan seperti yang ia berikan kepada istri kedua, apakah dia harus memberinya atau tidak?

Jawaban

Orang yang menikah dengan seorang perempuan tidak berkewajiban memberikan maskawin atau perhiasan yang menyertai maskawin tersebut kepada istri pertama. Namun jika lelaki ini memberinya demi menyenangkannya dan mengambil hatinya, maka itu adalah perbuatan yang baik, terlebih lagi jika kondisi rumah tangga di kemudian hari setelah ia menikah lagi itu bergantung kepada kerelaan isteri pertamanya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'