Seorang istri boleh menanggung biaya suami yang bepergian bersamanya untuk kemaslahatan, seperti haji dan lainnya, jika lebih besar dari biaya rumah tangga sehari-hari yang menjadi kewajiban suami.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.