Saya seorang janda tua. Almarhum suami saya memiliki pensiun yang kemudian dibagi tiga antara saya, anak perempuan saya yang saat ini berusia 22 tahun, dan anak laki-laki saya yang berusia 16 tahun. Total dana yang kami terima sebesar seribu lima ratus rial (1.500 SAR) sehingga masing-masing dari kami menerima sebesar 500 rial.
Saudara mereka yang paling tua adalah seorang pegawai dengan gaji sebesar tiga ribu rial per bulan. Dia sudah menikah dan memiliki beberapa orang anak. Gaji yang diterimanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pertanyaannya, bolehkah saya membelanjakan dana pensiun hak mereka untuk kebutuhan rumah tangga, mengingat bahwa saya terpaksa meminjam dari orang lain ketika membutuhkan uang?
Namun selama ini saya tidak berani membelanjakannya karena takut kepada Allah, sebab itu adalah harta anak yatim dari dana pensiun bapak mereka. Apakah saya hanya boleh membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan mereka saja dan tidak boleh membelanjakannya untuk kebutuhan rumah tangga maupun lainnya?
Anda boleh membelanjakan dana pensiun tersebut untuk memenuhi kebutuhan Anda, anak-anak maupun rumah tangga Anda sesuai kebutuhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.