Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah ibu mertua boleh bertemu dengan suami putrinya (menantu laki-lakinya) tanpa memakai penutup kepala?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Ibu Mertua Boleh Bertemu Dengan Suami Putrinya (Menantu Laki-lakinya) Tanpa Memakai Penutup Kepala?

Pertanyaan

Saya mengharapkan penjelasan menurut syariat mengenai beberapa pertanyaan berikut: 1. Apakah diperbolehkan bagi ibu mertua untuk bertemu dengan suami putrinya tanpa memakai penutup kepala (kerudung)? 2. Apakah boleh bagi ibu mertua tersebut untuk menemuinya dengan mengenakan pakaian pendek di bawah lutut sedikit? 3. Apakah dia boleh mencium menantunya seperti anak sendiri? 4. Apakah dia boleh merangkul menantunya ke dadanya? Berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memahamkan Anda sekalian dan memberi manfaat bagi kaum muslimin melalui ilmu Anda. Amin.

Jawaban

Ibu mertua termasuk mahram bagi menantu laki-lakinya. Dengan demikian, menantu laki-laki boleh melihat ibu mertuanya sama seperti yang boleh dilihat oleh seorang laki-laki terhadap mahramnya, misalnya wajah, dua telapak tangan, leher, rambut, dan sebagainya.

Mengenai ibu mertua yang mencium menantu laki-lakinya dan merangkul ke dadanya, maka hal ini termasuk perbuatan tercela dan tidak dibolehkan. Sebab, hal ini hanya boleh dilakukan dengan suami dan dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Namun menantu laki-laki boleh mencium kepala ibu mertuanya karena tidak ada larangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.