Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah hukumnya makan atau minum karena lupa, pada saat berpuasa ramadhan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Hukumnya Makan Atau Minum Karena Lupa, Pada Saat Berpuasa Ramadhan?

Pertanyaan

Apakah hukumnya makan atau minum karena lupa, pada saat berpuasa Ramadhan?

Jawaban

Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa di siang Ramadhan tetap menyempurnakan puasanya dan tidak berdosa. Ini sesuai firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al Baqarah: 286)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه؛ فإنما أطعمه الله وسقاه

“Orang yang lupa saat berpuasa, lalu makan atau minum, maka dia tetap menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum”. Hadits ini disepakati kesahihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'