Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah harus menyebutkan mahar dalam akad nikah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Harus Menyebutkan Mahar Dalam Akad Nikah?

Pertanyaan

Saya mendatangi penghulu untuk proses pernikahan. Ketika penghulu menanyakan mahar kepada wali untuk dicatatkan dalam administrasi pernikahan, wali mengatakan bahwa kami masih famili dan tidak ada syarat-syarat khusus di antara kami. Pernikahan akan berlangsung dengan jumlah yang sama-sama kami ridai. Kemudian, berlangsunglah akad nikah dengan keputusan tersebut. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Jawaban

Akad nikah itu sah. Penyebutan mahar tidak menjadi syarat dalam akad. Selama pengantin pria menyepakati sejumlah harta dengan wali, maka itu sudah cukup meskipun tidak disebutkan dalam akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'