pernikahan
Apakah Harus Menyebutkan Mahar Dalam Akad Nikah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mendatangi penghulu untuk proses pernikahan. Ketika penghulu menanyakan mahar kepada wali untuk dicatatkan dalam administrasi pernikahan, wali mengatakan bahwa kami masih famili dan tidak ada syarat-syarat khusus di antara kami. Pernikahan akan berlangsung dengan jumlah yang sama-sama kami ridai. Kemudian, berlangsunglah akad nikah dengan keputusan tersebut. Bagaimana Islam memandang hal ini?