Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah disunahkan untuk berdoa, jika khatib sudah berdiri di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Disunahkan Untuk Berdoa, Jika Khatib Sudah Berdiri Di Atas Mimbar Untuk Menyampaikan Khutbah?

Pertanyaan

Jika seorang khatib sudah berdiri di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah, apakah saat itu disunatkan untuk berdoa, atau justru wajib diam untuk menyimak khutbah?

Jawaban

Yang diwajibkan adalah diam ketika khutbah disampaikan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan berdoa disyariatkan ketika khatib duduk rehat antara dua khutbah, dalam posisi sujud saat shalat dan di ujung tasyahud sebelum mengucapkan salam, karena berdasarkan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau ditanya tentang waktu mustajab berdoa di hari Jumat,

هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة

“Yaitu (waktu) antara imam duduk hingga selesai shalat”. (Hadis riwayat Muslim dalam kitab Sahihnya dari hadis Abu Musa al-Asy`ari radhiyallahu `anhu).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'