Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah diperbolehkan bagi ibu mengambil harta menantunya sebagai imbalan menikahi putrinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Diperbolehkan Bagi Ibu Mengambil Harta Menantunya Sebagai Imbalan Menikahi Putrinya?

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan dalam syariat bagi perempuan untuk mengambil dari pria yang ingin menikahi putrinya sejumlah uang sebagai imbalan menikahi gadis ini?

Jawaban

Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengambil sesuatu yang dibayarkan kepadanya baik itu sebelum maupun sesudah akad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'