Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah dibolehkan bagi seseorang yang masuk masjid setelah imam mengucapkan salam untuk berimam kepada salah seorang makmum

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Dibolehkan Bagi Seseorang Yang Masuk Masjid Setelah Imam Mengucapkan Salam Untuk Berimam Kepada Salah Seorang Makmum

Pertanyaan

Apabila seorang laki-laki masuk masjid setelah imam mengucapkan salam lalu dia mendapatkan salah seorang makmum sedang menyempurnakan shalatnya. Apakah dia boleh ikut bersamanya shalat berjamaah dia (makmum tadi) sebagai imam dan itu dengan berdiri di samping kanannya dan menepuk bahunya untuk memberitahunya bahwa ia ikut shalat bersamanya? Penanya berharap dari Syekh yang terhormat menjelaskan beberapa hal dalam memimpin jamaah dan membentuk jamaah salat lain di dalam masjid.

Jawaban

Dibolehkan bagi orang yang memasuki masjid setelah imam mengucapkan salam untuk berimam dengan salah seorang makmum yang mendapatkan sebagian shalat bersama imam kemudian dia menyempurnakan rukun shalatnya yang tertinggal.

Dan makmum tersebut menjadi imam menurut pendapat para ulama yang paling benar. Adapun membentuk jamaah shalat lain di dalam masjid sebelum shalat jamaah pertama selesai maka hal itu tidak dibolehkan. Barangsiapa yang memasuki masjid lalu dia mendapatkan sekelompok jamaah yang sedang melakukan shalat maka hendaklah dia bergabung bersama mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.