Dibolehkan bagi orang yang memasuki masjid setelah imam mengucapkan salam untuk berimam dengan salah seorang makmum yang mendapatkan sebagian shalat bersama imam kemudian dia menyempurnakan rukun shalatnya yang tertinggal.
Dan makmum tersebut menjadi imam menurut pendapat para ulama yang paling benar. Adapun membentuk jamaah shalat lain di dalam masjid sebelum shalat jamaah pertama selesai maka hal itu tidak dibolehkan. Barangsiapa yang memasuki masjid lalu dia mendapatkan sekelompok jamaah yang sedang melakukan shalat maka hendaklah dia bergabung bersama mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.