Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah dengan mengisap air susu istri menjadikan seorang suami mahram bagi istrinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Dengan Mengisap Air Susu Istri Menjadikan Seorang Suami Mahram bagi Istrinya?

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang kawan yang tinggal di Republik Mesir, dia menulis surat kepada saya dan memohon agar saya menuliskan pertanyaan kepada Yang Mulia tentang sesuatu yang dia lakukan sebagai berikut: Ketika sedang berhubungan dengan istrinya tanpa sengaja sebagian air susu istrinya masuk ke mulutnya. Dia segera mengeluarkan air susu itu lalu mencuci mulutnya dan memperbanyak istigfar memohon ampun pada Allah. Sampai sekarang dia masih bingung dengan masalah ini. Apakah bayi yang disusui oleh istrinya menjadi anaknya atau saudaranya? Bagaimana status hukum istrinya tersebut? Saya memohon kepada yang mulia untuk memberikan penjelasan semoga Allah senantiasa memelihara Yang Mulia dan menambahkan kebaikan dari lautan Islam kepada Anda. Semoga Yang Mulia senantiasa berjalan dan memberikan nasihat atas taufik dari Allah dan sesuai dengan syariat Islam serta sunah yang suci. Semoga Allah senantisa memperbanyak ilmu Yang Mulia untuk kejayaan Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Teman Anda tidak berdosa karena mengisap susu istrinya. Dia pun tidak menjadi mahram bagi istrinya sebab mengisap air susu tersebut. Dan air susu itu sama sekali tidak berdampak hukum sedikit pun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'