Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh seorang lansia menikah lagi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Seorang Lansia Menikah Lagi?

Pertanyaan

Ada seorang nenek berusia lebih dari tujuh puluh tahun, suaminya telah meninggal saat itu. Apakah dia boleh dinikahi lagi oleh lelaki lain?

Jawaban

Dia boleh dinikahi lagi dengan yang lain meskipun usianya lebih dari yang disebutkan di atas. Pada dasarnya menikah disyariatkan kecuali ada dalil lain yang memindahkannya dari hukum asal ini. Tak satupun dalil yang mengubah dari hukum asal ini baik berupa teks maupun ijmak. Pernikahannya dengan yang lain boleh dilaksanakan setelah selesai masa idahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'