Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh menikahi cucu dari istri ayah yang menikah dengan laki-laki lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Menikahi Cucu Dari Istri Ayah Yang Menikah Dengan Laki-Laki Lain

Pertanyaan

Jaza' nama seseorang menikahi seorang perempuan janda yang sudah mempunyai anak laki-laki yang bernama Abdullah dari suami sebelumnya. Lalu dari Jaza' sang istri melahirkan beberapa orang putra dan putri, kemudian istrinya itu meninggal. Lantas dia menikah lagi dengan perempuan lain, dan istri keduanya itu pun melahirkan beberapa orang putra dan putri. Apakah anak laki-lakinya dari istri kedua boleh menikah dengan salah seorang cucu perempuan Abdullah? Perlu disampaikan bahwa tidak diketahui apakah Abdullah pernah disusui oleh ibunya di masa ibunya dinikahi oleh Jaza' ataukah tidak pernah. Perlu disampaikan juga bahwa ibunya tidak menikah selama tiga tahun setelah kematian suaminya. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik karena manfaat yang kami peroleh bersama seluruh kaum Muslimin. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Jikalau memang perkaranya sebagaimana disebutkan maka dibolehkan bagi salah seorang putra Jaza’ menikah dengan salah satu cucu perempuan Abdullah (anak istri dari suaminya yang lalu), karena pada dasarnya tidak ada larangan untuk menikah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'