Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh mengucapkan salam kepada ibu dari istri yang telah diceraikan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Mengucapkan Salam Kepada Ibu Dari Istri Yang Telah Diceraikan?

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang perempuan kemudian menceraikannya, apakah saya boleh berjabat tangan dengan ibunya?

Jawaban

Dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan ibu dari istri yang telah diceraikannya, karena akad nikah dengan seorang perempuan menjadikan ibu dan semua nenek pada silsilah di atasnya mahram untuk selamanya. Jadi, kedudukan mereka adalah mahram bagi laki-laki tersebut, sehingga tidak perlu berhijab dan boleh dijabat tangannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'