Dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan ibu dari istri yang telah diceraikannya, karena akad nikah dengan seorang perempuan menjadikan ibu dan semua nenek pada silsilah di atasnya mahram untuk selamanya. Jadi, kedudukan mereka adalah mahram bagi laki-laki tersebut, sehingga tidak perlu berhijab dan boleh dijabat tangannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.